Liputan6.com, Jakarta - Usulan penyediaan gerbong khusus perokok yang disampaikan Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan, menuai penolakan dari berbagai pihak. Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan, kebijakan publik harus memiliki skala prioritas yang jelas dan sinkron dengan program Presiden.
Gibran menilai usulan gerbong khusus merokok kurang tepat jika dibandingkan dengan kebutuhan kelompok rentan. Menurutnya, fasilitas transportasi umum sebaiknya lebih ramah bagi ibu hamil, ibu menyusui, anak balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
"Mohon maaf, masukannya kurang sinkron dengan program dari Bapak Presiden. Menurut saya, lebih baik diprioritaskan untuk ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, dan kaum difabel," kata Gibran seperti dikutip dari Antara.
Gibran mengusulkan agar transportasi umum dilengkapi dengan fasilitas yang mendukung kenyamanan kelompok rentan. Dia mencontohkan adanya ruang laktasi di dalam gerbong kereta, serta toilet atau kamar mandi yang lebih luas agar ibu bisa mengganti popok bayi dengan mudah.
"Saya kira itu lebih prioritas. Sekali lagi, dalam perumusan sebuah kebijakan harus ada skala prioritasnya," ujarnya.
Sinkronisasi dengan Program Presiden
Sebagai 'Pembantu Presiden', Gibran menekankan bahwa tugasnya adalah memastikan program prioritas Presiden berjalan sesuai rencana. Dia menyinggung sektor kesehatan yang saat ini menjadi fokus utama pemerintah. Beberapa program yang tengah dijalankan antara lain:
- Pemeriksaan kesehatan gratis.
- Pemberantasan stunting.
- Pembatasan iklan rokok di tingkat daerah.
"Program di sektor kesehatan sudah jelas, ada cek kesehatan gratis, ada pemberantasan stunting. Bahkan di banyak daerah sudah ada perda pembatasan iklan rokok," ujar Gibran.
Prioritas untuk Kesehatan Masyarakat
Selain itu, Gibran juga menegaskan bahwa transportasi umum merupakan kawasan bebas rokok. Aturan ini telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran (SE), Undang-Undang, hingga Peraturan Pemerintah (PP). "Sudah ada SE, sudah ada undang-undangnya, sudah ada PP-nya yang menyatakan bahwa transportasi umum adalah kawasan bebas rokok," tambahnya.