Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta periode 2020–2024, Iwan Henry Wardhana, dituntut pidana 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Iwan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
"[Memohon majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10).
Selain pidana badan, Iwan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Iwan juga dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp 20,5 miliar dengan memperhitungkan asetnya yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan sebagai pembayaran uang pengganti berupa bangunan dan tanah.
Jaksa menyebut, apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap jaksa.
Dalam sidang itu, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, yakni eks Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Mohamad Fairza Maulana, dan pemilik EO GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi.
Adapun Mohamad Fairza dituntut pidana 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Selain itu, ia juga dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,44 miliar dengan memperhitungkan penyitaan uang dalam penyidikan senilai Rp 1,01 miliar dan Rp 50 juta. Jika Fairza tak mampu membayar sisa uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3,5 tahun.
Sementara itu, Gatot Arif dituntut dengan pidana 9 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Tak hanya itu, Gatot juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 13,26 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita yakni uang Rp 7 juta, 1 unit mobil Suzuki, dan 1 unit mobil Nissan Evalia.
Jika Gatot tak mampu membayar sisa uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4,5 tahun.
Jaksa menyakini Iwan dkk melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Iwan Henry didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp36.319.045.056,69 (Rp 36,3 miliar) dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Iwan didakwa melakukan perbuatannya itu bersama-sama dengan Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi.
"Perbuatan terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 [Rp 36,3 miliar]," ucap jaksa membacakan surat dakwaannya, Selasa (17/6) lalu.
Akibat...