Liputan6.com, Jakarta Ammar Zoni kembali kejeblos dalam lubang yang sama, yakni kasus narkoba. Parahnya, kali ini ia tak hanya diposisikan sebagai pengguna, tapi juga diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
“Tersangka MAA Alias AZ yang adalah mantan artis atau public figure diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis,” tutur Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin saat dikonfirmasi olah kanal News Liputan6.com, Kamis (9/10/2025).
Rupanya penangkapan mantan suami Irish Bella ini sudah berlangsung cukup lama. Plt Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Agung, mengungkapkan bahwa waktu penangkapan Ammar Zoni terjadi pada awal tahun 2025.
"Tertangkap tangannya kalau dari informasi yang kami terima di berkas, sekitar tahun 2025 ini. Di Januari, sekitar Januari 2025," kata Agung saat ditemui Showbiz Liputan6.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Bersama dengan Ammar Zoni, ada lima tersangka lain yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Lantas, bagaimana Ammar Zoni bisa mendapatkan narkoba dari luar penjara?
Artis Ammar Zoni mengaku depresi dengan kondisi keluarganya, sehingga mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Apapun alasannya, Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap karena kasus narkoba dan kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pakai Aplikasi Zangi
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjutnya, para tersangka memperoleh sabu dan tembakau sintetis dari tersangka Ammar Zoni, yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di luar Rutan Salemba. Penyerahan barang haram itu dilakukan di dalam lingkungan Rutan Salemba.
“Dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGl,” kata Fatah.
Zangi adalah platform komunikasi dengan tingkat keamanan super ketat dengan enkripsi end-to-end, dan penggunaannya tak mensyaratkan nomor ponsel. Para pelaku menggunakan aplikasi ini untuk menyulitkan polisi melacak aktivitas mereka.
Mereka bisa dengan bebas mengatur logistik, dari penerimaan barang dari luar hingga distribusi di dalam sel, tanpa rasa khawatir percakapan mereka akan terbaca.
Mengundang Kecurigaan Petugas
Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, suatu saat baunya akan tercium juga. Bak ungkapan ini, aktivitas ilegal Ammar dan kawanannya akhirnya mengundang kecurigaan petugas lapas.
Kecurigaan tersebut memicu penyelidikan internal hingga akhirnya berhasil mengamankan Ammar beserta sejumlah narapidana lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam rutan.
“Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan, dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya, dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut,” Fatah menandaskan.
Diancam Pidana lewat Pasal-Pasal Ini
Hanya saja, Agung enggan menjelaskan lebih lanjut secara detail mengenai kasus ini. Ia meminta publik dan media untuk bersabar, karena fakta-fakta mengenai kasus ini akan dibuka di pengadilan.
"Nah, itu tadi, kronologi, kemudian peran masing-masing itu ada di surat dakwaan, ya. Kita sama-sama mendengar nanti," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.