INFO NASIONAL - Pemerintah Kota Bontang membebaskan pembayaran denda administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Agustus 2025. Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengatakan relaksasi pajak ini diberikan untuk menjaring para penunggak agar tertib membayar pajak ke negara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Untuk dapat mengakses layanan ini, warga cukup datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jalan MH Thamrin. Kemudian mengurus surat permohonan penghapusan sanksi PBB-P2.
Setelah itu membuat surat kuasa jika pemohon diwakilkan, menyiapkan syarat dokumen seperti fotokopi KTP pemberi kuasa, fotokopi yang diberi kuasa, serta fotokopi SPPT PBB. Program pemutihan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Dengan program ini, warga cukup membayar pokok pajak karena dendanya dihapus. "Ayo silahkan ikuti program ini. Syarat dan ketentuan berlaku. Denda dihapuskan hanya cukup membayar pokok pajaknya," kata Neni, pada 20 Agustus 2025.
Berdasarkan catatan Bapenda Bontang, realisasi PBB-P2 hingga kuartal kedua 2025 mencapai Rp50,8 miliar atau 72,7 persen dari target tahunan. Adapun total tunggakan mencapai Rp55,25 miliar dengan sebaran terbesar di Kelurahan Bontang Lestari, Gunung Elai, dan Belimbing.
"Kesadaran warga cukup baik. Karena sebelumnya tunggakan cukup banyak," ujarnya. (*)