SEKRETARIS Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, baru 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jumlah SPPG di Jawa Barat mencapai 2.131 SPPG. “Baru 17 yang mengantongi SLHS. Yang berproses 343 SPPG,” kata dia di Bandung, Jumat, 10 Oktober 2025.
Herman mengatakan, SPPG yang belum mengantongi SLHS diminta agar mengurusnya hingga mendapatkan sertifikat tersebut dengan batas waktu hingga 30 Oktober 2025. “Kami berikan waktu, 30 Oktober harus selesai semuanya,” kata dia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
SPPG yang belum mengantongi sertifikat hingga tenggat tersebut akan diusulkan ke Badan Gizi Nasional (BGN) agar operasionalnya dihentikan. “Kami merekomendasikan, nanti yang menentukan BGN. Kami akan minta, kami akan rekomendasikan agar dihentikan operasionalnya, ya kan, harus fair,” kata dia.
SPPG yang akan beroperasi, dia melanjutkan, juga diberi waktu satu bulan untuk melengkapi persyaratan untuk mengantongi SLHS. Herman menyebutkan, Kementerian Kesehatan juga memberikan tenggat yang sama agar SPPG memenuhi persyaratan standar higiene dan sanitasi berupa sertifikasi SLHS.“Yang kadung sudah terbangun, waktunya kami berikan sampai 30 Oktober,” kata Herman.
Dia menuturkan, SPPG yang hendak mengurus SLHS dipersilakan untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat. “Kami juga jemput bola dan kami minta pengelola SPPG juga proaktif,” kata dia. Menurut Herman, persyaratan untuk mendapatkan SPPG tidaklah rumit. “Yang 17 [SPPG] kan sudah ada contoh, itu selesai,” ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Pogram Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kepala SPPG di seluruh Indonesia. Dalam surat ini, Kementerian Kesehatan menegaskan, setiap SPPG wajib memiliki sertifikat kelayakan beroperasi dari Dinas Kesehatan setempat.
"Wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementeria]n Kesehatan Murti Utami melalui keterangan resmi pada Senin, 6 Oktober 2025.