POLISI membebaskan 62 demonstran yang sebelumnya ditangkap saat melakukan aksi protes menolak kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Polisi menahan para demonstran tersebut sejak unjuk rasa yang berlangsung pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Puluhan demonstran tersebut dipulangkan serentak pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Mereka ditahan kepolisian selama satu hari. "Enam puluh dua orang demonstran sudah bebas," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis Dumpa melalui pesan singkat pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
LBH Makassar mendapat informasi mengenai pembebasan para demonstran melalui jaringan advokat di Kabupaten Bone. Mereka turut memantau penahanan para pengunjuk rasa. Menurut kabar itu, para demonstran sempat menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor atau Mapolres Bone sebelum dibebaskan.
Demonstrasi di Kabupaten Bone pada Selasa, 19 Agustus 2025, dipicu oleh keputusan bupati yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga 300 persen. Demo itu semula berjalan lancar. Namun hingga siang hari, Bupati Bone Asman Sulaiman tak kunjung menemui massa yang berdemonstrasi di depan kantornya. Pemerintah Kabupaten Bone hanya mengutus Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk menemui massa.
Massa yang tak puas karena tak dapat bertemu bupati mencoba merangsek masuk ke area dalam kantor Bupati Bone. Kepolisian, yang dibantu Satuan Polisi Pamong Praja, dan prajurit TNI menghalau massa sehingga terjadi saling dorong. Polisi menangkap 62 demonstran dalam unjuk rasa itu.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Bone Andi Miftahul Amri sempat meminta polisi membebaskan massa aksi yang ditangkap. Ia mengancam akan menurunkan massa yang lebih besar jika rekan-rekannya tidak segera dibebaskan. Begitu pula jika Bupati Bone Andi Asman Sulaiman tidak menurunkan PBB-P2 yang naik sebesar 300 persen.
“Kami akan kembali aksi lebih besar lagi kalau teman kami tidak dilepas dan PBB tetap dinaikkan,” kata dia kepada Tempo, Rabu 20 Agustus 2025.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bone telah menunda kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 yang diprotes masyarakat. Penundaan itu terjadi setelah demonstrasi pada 19 Agustus lalu.
Didit Hariyadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini