MK putus uji materi soal wamen rangkap jabatan hari ini

8 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi dijadwalkan memutus perkara uji materi yang mempersoalkan praktik wakil menteri merangkap jabatan pada Kamis ini dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan yang digelar mulai pukul 13.30 WIB.

Dua perkara terkait wakil menteri (wamen) rangkap jabatan yang bakal diputus MK, antara lain, Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi serta Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon aktivis hukum, Ilham Fariduz Zaman dan A. Fahrur Rozi.

"Acara: pengucapan putusan/ketetapan. Tempat: Gedung I MK RI," demikian keterangan agenda sidang yang dikutip dari laman resmi MK.

Dalam Perkara 128, Viktor dan Didi menguji konstitusionalitas Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut berbunyi "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Keduanya mempersoalkan frasa "menteri dilarang merangkap jabatan” dan meminta MK untuk memaknai ulang pasal tersebut dengan menambahkan frasa “wakil menteri" sehingga ketentuan larangan rangkap jabatan dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku untuk menteri dan wamen.

Baca juga: Uji materi terkait praktik rangkap jabatan wamen bergulir di MK

Sementara itu, dalam Perkara 118, Ilham dan Fahrur menguji Pasal 23 UU Kementerian Negara serta Pasal 27B dan Pasal 56B UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Sama dengan permohonan Viktor dan Didi, Ilham dan Fahrur meminta Pasal 23 UU Kementerian Negara ditambahkan dengan frasa "wakil menteri" agar wamen tidak lepas dari kualifikasi ketentuan larangan rangkap jabatan.

Adapun Pasal 27B Undang-Undang BUMN berisi larangan rangkap jabatan dewan komisaris BUMN, sementara Pasal 56B Undang-Undang BUMN mengatur larangan rangkap jabatan dewan pengawas BUMN.

Menurut Fahrur dan Ilhan, kedua pasal tersebut belum memberikan kualifikasi yang rigid dan eksplisit tentang jabatan apa saja yang dilarang untuk diduduki secara bersamaan oleh dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN.

Kondisi itu berbeda dengan aturan larangan rangkap jabatan untuk dewan direksi BUMN yang diatur dalam Pasal 15B dan 43D Undang-Undang BUMN.

Baca juga: Ketua MPR: Putusan MK soal rangkap jabatan wamen bukan larangan

Perbedaan mendasar, yaitu dewan pengawas dan dewan komisaris tidak dilarang merangkap jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah layaknya larangan terhadap dewan direksi.

Selain itu, dewan pengawas dan dewan komisaris BUMN juga tidak dilarang merangkap sebagai pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah ataupun jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Oleh karenanya, Pasal 27B dan Pasal 56B UU BUMN dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyamakan aturan larangan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagaimana larangan rangkap jabatan untuk dewan direksi.

Kedua perkara tersebut akan diputus oleh Mahkamah bersamaan dengan 11 perkara uji materi lainnya siang nanti.

Baca juga: MK tak terima uji materi wamen rangkap jabatan sebab pemohon meninggal

Baca juga: Wamenlu Havas ikuti putusan MK terkait rangkap jabatan

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article