Jakarta (ANTARA) -
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyatakan akan menurunkan tiga juta hingga lima juta buruh di Indonesia dengan melakukan mogok nasional jika aspirasi yang mereka sampaikan di depan Gedung DPR/MPR RI, diabaikan.
“Kami ada enam tuntutan dan ini aksi awal, jika diabaikan kami akan menggelar aksi lagi bahkan bisa mogok nasional,” kata dia usai aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, aksi hari ini sudah dimulai dari kaum buruh dan mempersilahkan jika mahasiswa jika ingin melanjutkan aksi ini.
Baca juga: Partai Buruh ajukan enam tuntutan dalam aksi unjuk rasa
“Kami akan kawal tuntutan ini dan aksi ini akan panjang,” kata dia.
Said Iqbal menjelaskan enam tuntutan buruh yakni hapus tenaga outsourcing dan tolak upah murah, kedua stop PHK serta pemerintah segera membentuk Satgas PHK, ketiga reformasi pajak perburuhan.
Keempat, sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, sahkan RUU perampasan aset sebagai langkah konkret memberantas korupsi dan keenam mendesak redesain sistem Pemilu 2029 agar menghasilkan pemimpin yang bersih.
Sebelumnya, Said Iqbal mengklaim 5.000 buruh di Jabodetabek dan Karawang yang ikut menggelar aksi unjuk rasa di gerbang utama depan Gedung DPR MPR RI.
"Hari ini Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja bergabung dengan 74 elemen gerakan buruh dengan perkiraan massa 4.000 sampai 5.000 orang," katanya.
Menurut dia, aksi buruh ini juga serentak dilakukan di sejumlah daerah mulai dari Bandung Jawa Barat, Makassar, Aceh,Serang Banten, Surabaya Jawa Timur, Semarang Jawa Tengah.
Kemudian di Medan Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Riau, Morowali dan lainnya. "Ada gerakan buruh, gerakan rakyat dan mahasiswa yang bergerak dalam aksi ini.
Baca juga: Said Iqbal sebut 5.000 buruh Jabodetabek ikut demo di DPR
Baca juga: Said Iqbal pastikan aksi buruh tidak berjalan anarkis
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.