INFO NASIONAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat kolaborasi dengan Universitas Diponegoro (Undip) dalam pengelolaan kawasan konservasi dan sumber daya ikan secara berkelanjutan.
Hal tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang – Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dengan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Undip. Penandatanganan dilakukan di Grand Hall Muladi Dome, Semarang, pada 7 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kolaborasi dengan Undip merupakan langkah strategis dalam pengembangan penelitian, pendidikan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik bagi pengelola kawasan konservasi maupun mahasiswa FPIK Undip,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, di Jakarta, pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi pengembangan penelitian dan pendidikan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengumpulan dan pengembangan data kelautan.
Ia menambahkan, kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi strategis yang telah berjalan selama tiga tahun terakhir.
“Sebagai bentuk akuntabilitas, pelaksanaan kemitraan akan dipantau dan dievaluasi sedikitnya satu kali dalam setahun. Selain itu, BKKPN Kupang juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara triwulanan,” ujar Imam.
Dekan FPIK Undip, Agus Trianto, menyampaikan bahwa pemerintah dan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab bersama dalam menjawab berbagai tantangan sektor kelautan, seperti pemutihan karang, penangkapan ikan terukur, pengendalian sampah laut, serta pengelolaan kawasan konservasi.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model kemitraan pengelolaan kawasan konservasi berbasis kolaborasi yang dapat direplikasi di berbagai wilayah perairan Indonesia.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat riset, pendidikan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang kelautan melalui penerapan Tridharma Perguruan Tinggi.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja Sama dan mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk memperkuat implementasi ekonomi biru melalui pengelolaan kelautan dan ruang laut yang berkelanjutan. (*)