KETUA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman menyatakan pemilihan Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Arief Hidayat bukanlah hasil titipan. Politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa parlemen menaruh harapan kepada Inosentius bisa memberikan warna baru di lembaga yudikatif tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Tak hanya itu, menurut Habiburokhman, Inosentius dengan pengalaman dan rekam jejaknya dapat memberikan pemahaman bagi hakim-hakim konstitusi lainnya. “Ini bukan persoalan titip-menitip atau bukan,” ucap Habiburokhman sesuai rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Menurut Habiburokhman, Inosentius memahami persoalan teknis maupun politis dalam penyusunan undang-undang. Dia menekankan bahwa DPR yang mengusulkan Inosentius menjadi pengganti Hakim MK Arief Hidayat merupakan wakil rakyat. Sehingga keputusan pemilihan Inosentius juga merupakan suara rakyat.
Adapun DPR resmi menetapkan Inosentius Samsul sebagai hakim MK. Keputusan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Habiburokhman menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Inosentius. “Komisi III telah telah melaksanakan uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI pada tanggal 20 Agustus 2025,” ucap Habiburokhman di ruang sidang.
Inosentius akan menggantikan Hakim MK Arief Hidayat. Sebab, Arief memasuki masa pensiun pada Februari 2026 lantaran usianya akan menginjak 70 tahun.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi Hukum memandang adanya kebutuhan akan hakim konstitusi yang berkapasitas tinggi, profesional, dan kredibel. Mereka menilai Inosentius Samsul sebagai individu yang tepat untuk menempati posisi itu.
“Oleh sebab itu kami berharap agar Hakim Konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam rapat paripurna ini dan untuk selanjutnya ditetapkan oleh Presiden dalam waktu dekat,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Setelah Habiburokhman menyampaikan laporannya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal pun menanyakan persetujuan anggota dewan yang hadir. “Apakah laporan Komisi III terhadap hasil pembahasan pergantian hakim konsitusi pada MK usulan lembaga DPR RI dapat disetujui?” ucap Cucun.
Peserta rapat paripurna serentak menjawab, “Setuju.”