PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta menolak rencana Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum Jaya (Perumda PAM Jaya) untuk go public atau menjadi perusahaan terbuka. Wacana itu telah beberapa kali disampaikan Gubernur Jakarta Pramono Anung yang ingin PAM Jaya segera melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
Saat ini, usulan perubahan badan hukum PAM Jaya itu masuk revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, menolak menyepakati Propemperda tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebab, kata Francine, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan badan hukum PAM Jaya itu bukan usulan komisi maupun fraksi di DPRD Jakarta. Ranperda itu mendapat prioritas hanya karena usulan Gubernur Pramono. “Kenapa tiba-tiba usulan Pak Gubernur bisa masuk skala prioritas, tapi usulan fraksi atau komisi banyak yang tidak masuk?” ujar Francine dalam keterangan tertulis pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Francine menilai PAM Jaya juga lebih tepat jika memiliki status sebagai Perumda yang berorientasi untuk pelayanan publik. Sebab, mereka yang menangani bidang air bersih harus memenuhi hajat hidup masyarakat. Francine menilai PAM Jaya akan lebih berorientasi kepada kegiatan bisnis yang kompetitif dan mencari keuntungan jika go public dan menjadi perseroan daerah atau Perseroda.
Selain itu, Francine melanjutkan, PAM Jaya hingga saat ini belum mampu menyediakan layanan air minum yang optimal untuk masyarakat Jakarta. Contohnya, kata dia, soal kenaikan tarif air bersih yang menjadi polemik pada 2025. "Jangan ditambah lagi dengan membebani PAM Jaya untuk berorientasi bisnis dan mencari keuntungan,” ujar dia.
PSI menilai keinginan Gubernur Pramono menjadikan PAM Jaya sebagai Perseroda agar dapat melakukan IPO bertentangan dengan amanat Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Pasal itu, kata dia, memprioritaskan BUMD air minum dalam bentuk Perumda.
PSI juga mengutip Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menyebutkan bahwa asas kemanfaatan umum mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan SPAM dilaksanakan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan umum. “Ini menjadi poin penting bahwa PAM Jaya sebagai penyelenggara SPAM di DKI Jakarta wajib melaksanakan prinsip kemanfaatan umum tersebut,” ujar Francine.
Maka dari itu, PSI meminta Gubernur Pramono tidak memaksakan privatisasi PAM Jaya. “Jangan sampai ambisi politik mengakibatkan benturan peraturan perundang-undangan yang kemudian dapat diuji oleh masyarakat di Mahkamah Agung,” kata dia.
Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo sebelumnya berpesan agar jajaran BUMD berorientasi kerja secara profesional, sehingga BUMD Jakarta dapat go public. Dalam waktu dekat, kata dia, ada dua BUMD Jakarta yang akan melantai di bursa efek, yaitu Bank Jakarta dan PAM Jaya.
"Saya yakin, saya lihat respons publiknya, dua BUMD ini bisa kita lakukan IPO, kemudian disusul BUMD lainnya. Saya juga mengapresiasi gagasan dan ide di lapangan untuk pengembangan BUMD menjadi lebih baik lagi," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 6 Agustus 2025 seperti dikutip Antara.