DEWAN Perwakilan Rakyat resmi menetapkan Inosentius Samsul sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Arief Hidayat yang segera pensiun. Keputusan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Inosentius.
“Komisi III telah telah melaksanakan uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI pada tanggal 20 Agustus 2025,” ucap Habiburokhman di ruang sidang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi Hukum memandang adanya kebutuhan akan hakim konstitusi yang berkapasitas tinggi, profesional, dan kredibel. Mereka menilai Inosentius Samsul sebagai individu yang tepat untuk menempati posisi itu.
“Oleh sebab itu kami berharap agar hakim konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam rapat paripurna ini dan untuk selanjutnya ditetapkan oleh presiden dalam waktu dekat,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Setelah Habiburokhman menyampaikan laporannya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal pun menanyakan persetujuan anggota dewan yang hadir. “Apakah laporan Komisi III terhadap hasil pembahasan pergantian hakim konsitusi pada MK usulan lembaga DPR RI dapat disetujui?” ucap Cucun.
Peserta rapat paripurna serentak menjawab, “Setuju.”
"Semoga dengan terpilihnya Saudara Inosentius Samsul dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, adil, amanah, dan mengayomi semua komponen bangsa," kata Cucun.
Adapun Inosentius akan menggantikan Hakim MK Arief Hidayat. Sebab, Arief Hidayat memasuki masa pensiun pada Februari 2026 lantaran usianya akan menginjak 70 tahun.
Kemarin, Inosentius telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Di hadapan anggota Komisi Bidang Hukum itu, Inosentius Samsul memaparkan visi misinya. “Harapan saya, poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan, menjadi bagian kekuasaan kehakiman yang merdeka, akuntabel, dan terpercaya," kata dia.
Merdeka yang dimaksud Inosentius adalah bebas dari intervensi kelompok tertentu. Ia menyebutkan memiliki latar belakang pendidikan sarjana dan magister di bidang hukum.
Inosentius lantas menceritakan pengalamannya bekerja selama 35 tahun bekerja di DPR. Ia bertugas untuk menyiapkan materi penjelasan DPR dalam berbagai proses legislasi, maupun persidangan di MK. Selama bekerja, ia mengamati bahwa ada persepsi negatif dari publik yang meragukan kualitas undang-undang yang dibuat DPR.
Ia menilai perlu meluruskan cara pandang tersebut. Sebab, dia mengeklaim DPR selalu berupaya menghadirkan undang-undang yang bermanfaat untuk bangsa. “Ada kesan bahwa pendapat kelompok tertentu itu yang selalu benar di republik ini, terus DPR produknya dianggap kurang bermutu atau buruk," kata Inosentius.