DPR-pemerintah minta MK tolak uji materi soal kewenangan Bakamla

6 days ago 10
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Tindakan Bakamla justru merupakan bukti berfungsinya sistem sinergitas penegakan hukum di laut yang diamanatkan oleh Undang-Undang Kelautan

Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah kompak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang mempersoalkan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin, Komisi III DPR RI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan dalil-dalil permohonan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka mengatakan kerugian yang didalilkan oleh pemohon bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan soal implementasinya.

“Tanpa maksud menilai kasus konkret yang terjadi, permasalahan implementasi norma tidak seharusnya menjadikan norma tersebut menjadi inkonstitusional,” ujar Martin menyampaikan keterangan DPR.

Ia menjelaskan Bakamla merupakan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) yang dibentuk sebagai spesial agensi yang melaksanakan tugas tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kementerian/lembaga.

Baca juga: Bakamla tangkap lima nelayan Ilegal di Perairan Australia

Keberadaan Bakamla tidak dimaksudkan untuk menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain dalam hal pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum. “Melainkan dalam rangka memperkuat, mengoptimalkan dan mengefektifkan tugas tersebut,” ucap Martin.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bakamla diwajibkan untuk mengedepankan hubungan tata kerja koordinatif dengan instansi lain.

Tata kerja koordinatif itu diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan, Pasal 3 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, serta Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla.

“Tata kerja koordinatif ini bertujuan untuk menghindari terjadinya potensi tumpang tindih kewenangan dan mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga dalam menjaga keamanan laut,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dalil pemohon yang menyebut pembentukan Bakamla tidak berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, DPR menegaskan LPNK tidak dapat disamakan dengan kedudukan lembaga negara utama.

“Pembentukan lembaga dalam UUD NRI Tahun 1945 hanya diperuntukkan bagi lembaga negara utama yang memiliki tugas dan fungsi-fungsi fundamental kenegaraan. Tentu dalam konteks ini, kedudukan lembaga negara tersebut tidak dapat disamakan dengan kedudukan Bakamla sebagai LPNK,” katanya.

Baca juga: Kejagung lelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya

Senada, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP A. Koswara mengatakan UUD NRI Tahun 1945 tidak melarang pembentukan lembaga penegak hukum lain di luar Polri/TNI. Pembentukan badan khusus untuk menangani kompleksitas kejahatan di laut dapat dimungkinkan di luar keberadaan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan.

“Sebagaimana juga KPK dibentuk untuk korupsi atau BNN untuk narkotika. Bakamla dibentuk justru untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan mengisi fungsi coast guard yang bersifat sipil, tetapi memiliki kemampuan penegakan hukum terbatas,” ucapnya.

Sementara itu, mengenai argumentasi permohonan pemohon yang dibangun atas dasar kasus penangkapan kapal miliknya, KM Suriyani Ladjoni, yang diklaim sebagai tindakan sewenang-wenang oleh Bakamla, pemerintah menyatakan hal itu tidak berdasar.

Koswara menjelaskan, Bakamla hanya melakukan pengamanan ke pelabuhan karena kapal tidak laik laut dan langsung menyerahkan ke penyidik TNI Angkatan Laut. Menurut dia, proses hukum juga berjalan sesuai prosedur.

“Tindakan Bakamla justru merupakan bukti berfungsinya sistem sinergitas penegakan hukum di laut yang diamanatkan oleh Undang-Undang Kelautan,” tuturnya.

Baca juga: Bakamla selamatkan kapal nelayan yang mogok di Selat Malaka

Maka dari itu, DPR dan pemerintah meminta Mahkamah untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Perkara nomor 180/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Direktur Utama PT Pelayaran Surya Bintang Timur Lukman Ladjoni. Ia mempersoalkan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan.

Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan merupakan landasan pembentukan Bakamla. Sementara itu, Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b mengatur kewenangan Bakamla di antaranya melakukan patroli, melaksanakan penindakan pelanggaran hukum, serta menangkap kapal.

Ia meminta agar Mahkamah menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan kata lain, dia ingin pasal-pasal dimaksud dicabut keberlakuannya.

Permohonan ini dia ajukan atas dasar kasus yang pernah dialami perusahaannya. Lukman mendalilkan kapal milik perusahaannya, KM Suryani Ladjoni, ditangkap oleh Bakamla dalam Operasi Pukat Manguni IV-24 pada Juli 2024.

“Penangkapan kapal oleh Bakamla tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil dan operasional, tetapi juga merugikan secara konstitusional hak-hak pemohon selaku pemilik kapal sebagai subjek hukum dalam memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan,” dalil Lukman, dikutip dari berkas permohonannya.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article