
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti kasus terpidana Ammar Zoni yang kepergok mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Menurut Yanuar, kasus ini mencerminkan adanya persoalan sistemik di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang perlu dibenahi secara menyeluruh.
“Kasus ini bisa jadi puncak gunung es dari praktik peredaran narkoba di dalam lapas. Artinya, bisa jadi masih banyak kasus serupa yang belum terungkap. Ini sangat memprihatinkan dan mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan kita,” kata Yanuar melalui keterangannya, Sabtu (11/10).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai, praktik-praktik jaringan narkoba yang melibatkan narapidana, oknum petugas, maupun pihak luar harus diberantas secara tuntas dan tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum harus berjalan tegas. Jangan hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga bongkar jaringannya, termasuk jika ada oknum aparat yang terlibat. Tidak ada kompromi bagi pengkhianat negara yang justru memfasilitasi kejahatan dari balik jeruji,” tegasnya.
Yanuar mendorong reformasi total lembaga pemasyarakatan agar tidak lagi menjadi sarang praktik ilegal, termasuk peredaran narkoba. Reformasi ini mencakup sistem manajemen, pengawasan, integritas petugas, hingga pembinaan warga binaan.
“Kita tidak bisa lagi hanya reaktif pada kasus-kasus yang muncul. Lapas harus direformasi secara fundamental, baik dari sisi sistem, SDM, maupun tata kelola. Pembinaan harus berjalan, tapi pengawasan juga harus diperkuat,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya audit sistem keamanan di seluruh lapas di Indonesia, termasuk penggunaan teknologi pemantauan yang lebih modern.
“Perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem keamanan dan pengawasan di semua lapas. Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi celah bagi praktik ilegal di balik tembok penjara. Gunakan teknologi, tingkatkan integritas, dan tegakkan aturan tanpa kompromi,” tutup Yanuar.
Sebelumnya, aktor Ammar Zoni terlibat kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap bukan karena laporan eksternal, melainkan hasil deteksi internal petugas rutan melalui inspeksi mendadak.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” ujar Rika dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10).
Rika mengatakan, setelah petugas menemukan barang terlarang dari kamar tahanan Ammar Zoni, pihak Rutan Salemba langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.
Meski begitu, Rika enggan membeberkan detail bagaimana narkoba jenis sabu dan ganja sintetis tersebut bisa masuk ke dalam rutan. Ia hanya menegaskan bahwa siapapun yang terbukti terlibat akan mendapat sanksi tegas.
“Saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam. Yang pasti, terhadap pelanggaran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Rika.
Kasus Ammar Zoni
Ammar Zoni sebelumnya telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Agustus 2024 dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, belum genap setahun menjalani masa hukuman, sang aktor kembali terseret kasus serupa, kali ini terkait peredaran narkoba dari dalam rutan.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irwan, membenarkan bahwa Ammar Zoni menjadi salah satu dari enam tersangka dalam kasus tersebut. “Tersangka ada enam orang, termasuk MAA alias AZ, yang terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Agung di Jakarta, Kamis (9/10).
Menurut Agung, kasus ini sudah masuk tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh Ammar Zoni dari penyedia di luar rutan.
"Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” kata Fatah. Fatah juga mengungkapkan bahwa seluruh komunikasi terkait transaksi narkoba itu dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi menggunakan ponsel dari dalam rutan. (H-3)