DEPUTI Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR Rahmad Budiaji menepis kabar kenaikan jumlah dana reses anggota DPR pada Oktober ini. Dia memastikan, besaran dana reses tetap menggunakan besaran sebelumnya, yakni Rp 702 juta.
Rahmad menjelaskan, besaran dana reses sebesar Rp 756 juta yang sempat ditransfer kepada anggota DPR merupakan kesalahan aritmatika keuangan. "Itu human error. Saya minta maaf atas kesalahan di dalam transaksi pembayaran reses ini," kata Rahmad kepada Tempo, Jumat, 10 Oktober 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Adapun, laporan Tempo bertajuk "Dana Reses DPR Naik Setelah Tunjangan Rumah Dihapus" menyebutkan dana reses DPR kembali mengalami kenaikan dari semula Rp 702 juta per Mei 2025 menjadi Rp 756 juta per Oktober ini.
Rahmat menepis data tersebut. Menurut dia, tahun ini sama sekali tidak ada kenaikan dana reses. Adapun untuk periode 2025-2029, dana reses Rp 702 juta.
Rahmad pun membantah ihwal alokasi tunjangan ke dana reses. Sebab, dia mengatakan, Sekretariat Jenderal DPR telah menerima informasi terkait pembatalan tunjangan tersebut, sehingga tunjangan tidak akan disiapkan pembayarannya.
Setelah kabar naiknya dana reses menjadi sorotan, dia memastikan Bidang Administrasi DPR telah melalukan penarikan kembali kelebihan transfer dana reses tersebut kepada 580 anggota DPR.
Dia menambahkan, kesalahan transaksi pembayaran dana reses sebetulnya bukan pertama kali terjadi. Dia mengatakan, kesalahan seperti ini sempat beberapa kali terjadi, misalnya transfer dana reses hingga dua kali lipat.
Namun, saat itu, kesalahan seperti ini tidak pernah menjadi perbicangan di luar Sekretariat Jenderal DPR. "Tetapi, per hari ini kelebihan transfer dana reses Rp 54 juta itu sudah didebet dari rekening penerima," ujar Rahmad.
Sebelumnya, Lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau Fitra menyoroti besarnya dana reses yang dialokasikan untuk anggota DPR. Peneliti Fitra Siska Baringbing mengatakan setiap tahun anggota DPR berpotensi mendapatkan Rp 4,2 miliar untuk menunjang kegiatan reses.
Menurut Siska, dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA DPR, total pagu anggaran untuk tunjangan serap aspirasi melalui reses bagi anggota DPR Tahun 2023-2025 rata-rata Rp 2,4 triliun.
Jika dibagikan jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, ia mengestimasi setiap anggota DPR mendapatkan sekitar Rp 4,2 miliar.
Siska merinci anggaran ini dilakukan melalui 4 jenis kegiatan, yaitu kunjungan kerja di luar masa reses dan di luar sidang DPR (8 kali setahun); kunjungan kerja pada masa reses (5 kali setahun); kunjungan kerja pada masa reses atau pada masa sidang (1 kali setahun); dan rumah aspirasi anggota DPR.
Di tahun 2025, total pagu untuk empat jenis kegiatan reses tersebut adalah sekitar Rp 2,4 triliun. Rincian untuk masing-masing anggota DPR adalah Rp 1,4 miliar untuk kunjungan kerja di luar masa reses dan di luar sidang; Rp 2,3 miliar untuk kunjungan kerja pada masa reses; Rp 242 juta untuk kunjungan kerja pada masa reses atau pada masa sidang; dan Rp 150 juta untuk rumah aspirasi.
"Dengan tunjangan sebesar ini maka seharusnya DPR dapat menyerap berbagai aspirasi rakyat di setiap dapilnya," kata Siska dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Agustus 2025.