KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengatakan anggota DPR dapat uang kompensasi tunjangan rumah dinas. Ihwal dari anggota dewan yang tak mendapatkan rumah dinas. “Diganti dengan kompensasi uang rumah itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” ujar Puan di Istana Merdeka pada Ahad, 17 Agustus 2025.
Menurut Ketua Badan Anggaran atau Banggar DPR Said Abdullah, pertimbangan tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan berdasarkan efisiensi anggaran. Alokasi dana mampu menghematkan ratusan miliar guna pemeliharaan rumah dinas atau Rumah Jabatan Anggota (RJA).
“Kami menghindari pemborosan. Kan RJA itu boros. Biaya pemeliharaannya ya, yang boros,” Said menjelaskan. Namun dia tak memberikan angka pasti anggaran pemeliharaan rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Said melanjutkan, dana tunjangan dapat meningkatkan kinerja DPR lebih maksimal. Sebab anggota dewan bisa datang lebih cepat, bagi yang menghuni di daerah sekitar Senayan, Jakarta Pusat.
Dasar Aturan Tunjangan Rumah DPR
“Berdasarkan hasil keputusan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024, dengan hormat kami beritahukan sebagai berikut.” Tertulis pada Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan Nomor B/733/rt.01/09/2024 pada 25 September 2024.
Terdapat tiga poin utama. Pertama, anggota DPR periode 2024 - 2029 bakal mendapatkan Tunjangan Perumahan (alias tunjangan rumah) dan tidak diberikan fasilitas RJA.
Kedua, pemberian tunjangan perumahan terhitung sejak Anggota DPR RI periode 2024 - 2029 sudah dilantik. Ketiga, bersama pemberian tunjangan perumahan anggota DPR sudah tak berhak menghuni RJA.
“Mohon kiranya bagi Bapak/Ibu Anggota DPR RI Periode 2019 - 2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali berkenan menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan”.
Sementara aturan gaji pokok anggota DPR diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Tertulis gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sedangkan Wakil Ketua DPR sebanyak Rp 4.620.000 sebulan. Kemudian, gaji per bulan Anggota DPR mencapai Rp 4.200.000 per bulan.