Sebanyak 900 mahasiswa baru USU tahun ajaran 2025/2026 disebut gagal daftar ulang karena tidak mampu membayar uang kuliah tunggal atau UKT. Ketua Forum Penyelamat USU Taufik Umar Dani Harahap mengatakan USU seharusnya mencari cara agar 900 mahasiswa baru itu bisa mendaftar ulang.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Mereka mengajukan banding UKT saat proses registrasi ulang, namun banding UKT ditolak USU. Padahal mereka dari keluarga tidak mampu," kata Taufik saat dihubungi pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Menurut dia, USU telah menjadi kampus dengan UKT tinggi. Padahal, selama ini kampus tersebut dikenal sebagai kampus yang terjangkau. "Sebagai contoh di fakultas vokasi UKT mencapai Rp 8,8 juta per semester," ujarnya.
Padahal USU, ujar Taufik, mempunyai berbagai unit usaha yang tujuannya membantu mahasiswa kurang mampu dan penelitian dosen. Salah satu unit usaha USU adalah kebun sawit seluas 10 ribu hektare di Desa Tabuyung, Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
"Hasil dari kebun sawit di Mandaling Natal, yang dikelola Koperasi Pengembangan USU bisa menghasilkan Rp 20 miliar setiap bulan," ujarnya. "Hasil itu lebih dari cukup membiayai mahasiswa baru yang tidak sanggup membayar UKT."
Taufik menyesalkan kebun sawit USU dijadikan agunan lewat kredit yang diajukan PT Usaha Sawit Unggul (PT USU) –perusahaan swasta yang mengelola lahan kebun sawit milik Koperasi Pengembangan USU di Desa Tabuyung.
Ia menuturkan terdapat lima sertifikat hak guna usaha atas lahan tersebut dijadikan agunan untuk fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia senilai Rp228 miliar. "Kami telah sampaikan masalah ini kepada Ketua Majelis Wali Amanat USU Agus Andrianto," ujar Taufik.
Rektor USU Muryanto Amin yang tidak menjawab paggilan telepon dan pesan singkat yang dikirim Tempo. Begitu juga Ketua Majelis Wali Amanat USU Agus Andrianto.
Adapun Wakil Rektor I Bidang Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian Edy Ikhsan mengatakan tidak memiliki kewenangan menjelaskan pengelolaan lahan kebun sawit milik Koperasi Pengembangan USU di Desa Tabuyung, Mandailing Natal.
"Saya hanya memiliki kewenangan bicara pada tugas saya sebagai Wakil Rektor I. Sepengetahuan saya tidak ada 900 mahasiswa 2025/2026 gagal masuk USU karena persoalan UKT," kata Edy Ikhsan.
Mahasiswa baru USU yang tidak mampu membayar UKT, sambung Edy Ikshan, akan dibantu melalui skema pemberian UKT level terendah dengan cara mengajukan banding UKT.
Selain itu, ujarnya, mahasiswa yang tidak mampu juga bisa mendapatkan beasiswa KIP Kuliah hingga mekanisme angsuran uang kuliah dan penundaan pembayaran sampai waktu tertentu. Kebijakan USU, kata dia, tidak boleh ada satu mahasiswa pun yang gagal kuliah kerena persoalan UKT.