Polisi kembali menetapkan satu tersangka terkait dengan pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial MR (28).
Dengan demikian, sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh polisi terkait kasus itu.
"Identitas tersangka MR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (2/10).
Ade menambahkan MR ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan terhadap petugas sekuriti hotel. Pelaku memukul korban pada bagian kepala dan badan.
"Terlapor melakukan pengeroyokan terhadap korban. Adapun korban mendapat perlakuan berupa pemukulan di bagian kepala dan badan," ucap dia.
Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya berupa rekaman CCTV. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP," ujar dia.
Sebelumnya menetapkan MR sebagai tersangka, polisi telah menetapkan 2 pelaku lain sebagai tersangka yakni Godlip Wabano dan Fhelick E Kalawali. Di sisi lain, terdapat 11 anggota polisi dari Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya yang diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. 11 anggota polisi diperiksa karena diduga melanggar SOP.
Adapun diskusi yang dibubarkan secara paksa oleh beberapa orang tak dikenal itu dihadiri oleh beberapa tokoh seperti Din Syamsudin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, Tata Kesantra, dan Ida N Kusdianti yang merupakan Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.