Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana memberikan insentif khusus bagi para pegawai pajak dan bea cukai bila mampu mengerek tax ratio atau rasio pajak Indonesia ke level 12% dari yang selama ini stagnan di kisaran 10%.
Ia mengatakan, kebijakan ini sebagai pelengkap dari kebijakan bersih-bersih pegawai pajak dan bea cukai yang nakal dengan ancaman pemecatan secara langsung atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kalau bisa 12% dalam waktu satu tahun kita akan kasih insentif ke mereka, supaya fair treatment, ada hukuman, ada juga reward kalau mereka bekerja dengan baik," kata Purbaya.
Terkait dengan kebijakan bersih-bersih internal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Purbaya menegaskan yang dilakukan tidaklah dengan cara mengusik kesalahan masa lalu para pegawainya.
Melainkan menindak mereka yang kedapatan langsung melakukan tindakan kecurangan atau fraud selama ia menjabat sebagai menteri keuangan.
"Saya enggak pernah ke belakang, tapi kalau dari sini ke depan masih ada yang macam-macam lagi, saya akan berhentikan juga," tegas Purbaya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lantik Bimo-Djaka Cs, Sri Mulyani: Ini Kontrak Spiritual & Kemanusiaan