Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelaku pencurian telepon seluler (ponsel) yang terjadi di sebuah warung di Jalan Pangeran Antasari Gang Cempaka II No. 13, RT 001/RW 009, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, pada Senin (6/10).
"Tersangka berinisial AS (29) berhasil ditangkap pada Selasa (7/10) pukul 19.00 WIB di Jalan Mampang Prapatan No. 16, RT 13/RW 05, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Murodih menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/10) pukul 16.00 WIB, saat korban berinisial YS (32) sedang menjaga warung, kemudian pelaku AS datang ke warung dengan modus ingin membeli rokok.
"Namun, setelah korban ingin mengambil pesanan pelaku (terlapor) tanpa korban sadari ternyata dua ponsel telah di ambil. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp19,5 juta dan langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti," ucapnya.
Murodih menjelaskan barang bukti yang diamankan yaitu satu buah topi dan baju berwarna hitam, sedangkan dua ponsel yang diambil telah dijual oleh pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
"Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan terkait barang bukti," ucapnya.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri ponsel di Mal Artha Gading
Baca juga: Pencuri hp di dalam minimarket Kalideres Jakbar diringkus polisi
Baca juga: Polisi tangkap ART curi jam tangan mewah Rp3 miliar di Jaksel
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.