Pemerintah Indonesia akan pulangkan dua narapidana asal Belanda

1 day ago 5
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Pemerintah Indonesia sudah sampai pada green light (lampu hijau) untuk mengembalikan mereka ke negara mereka

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah Indonesia akan memulangkan dua narapidana asal Belanda atas permintaan pemerintah setempat.

Dua narapidana yang akan dipindahkan tersebut merupakan terpidana mati dan terpidana seumur hidup dalam kasus narkotika. Keduanya dipulangkan berdasarkan permintaan resmi dari pemerintah Belanda yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Pemerintah Indonesia sudah sampai pada green light (lampu hijau) untuk mengembalikan mereka ke negara mereka,” ucap Yusril seusai menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Belanda David Van Weel di Jakarta, Kamis.

Pemerintah Indonesia, tutur dia, mempertimbangkan sejumlah aspek kemanusiaan sehingga memutuskan untuk memulangkan kedua narapidana itu. Menurut Yusril, kedua narapidana dimaksud telah berusia lanjut.

Ia menjelaskan, terpidana mati asal Belanda itu berusia 73 tahun yang belum dieksekusi dan kini mendekam di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. “Sudah agak sakit orangnya dan pemerintah Belanda khawatir dengan yang bersangkutan,” kata dia.

Sementara itu, terpidana seumur hidup yang akan dipulangkan ke Belanda kini berusia 64 tahun. Lantaran diputus hukuman maksimal pidana seumur hidup, yang bersangkutan berpotensi mendekam selamanya di lembaga pemasyarakatan Indonesia.

Pemulangan narapidana asal negeri kincir angin ini akan mengadopsi mekanisme yang sama dengan pemulangan sejumlah narapidana asing sebelumnya yang berasal dari Filipina, Australia, dan Prancis.

Menurut Yusril, pemerintah Indonesia dan Belanda kini tengah menyusun kerangka perjanjian teknis untuk memulangkan kedua narapidana dimaksud. Kendati begitu, Yusril belum membeberkan kapan pemulangan akan dilaksanakan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini disepakati … Dan biasanya hanya dalam hitungan kurang dari dua minggu setelah kesepakatan ditandatangani itu diserahterimakan kepada pemerintah negara yang bersangkutan untuk membawa pulang ke negaranya,” kata dia.

Lebih lanjut Menko Yusril menjelaskan pemulangan narapidana ini tidak mengubah putusan pengadilan Indonesia. Namun, setelah narapidana dipulangkan, tugas pembinaan menjadi kewenangan penuh negara yang bersangkutan.

“Apakah akan diberikan pengampunan, apakah akan diberikan remisi, grasi, dan lain-lain maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda,” katanya.

Dalam pertemuan bilateral yang berlangsung singkat itu, selain membahas pemulangan narapidana, pemerintah Indonesia dan Belanda juga membicarakan kerja sama hukum antarkedua negara.

Menurut Yusril, walaupun Indonesia dan Belanda mempunyai sejarah hukum yang panjang, hingga saat ini belum ada perjanjian spesifik di antara keduanya mengenai ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik (MLA).

“Menteri Luar Negeri Belanda menyepakati bahwa kita harus segera mendiskusikan dan membahas tentang kerja sama, perjanjian di bidang ekstradisi dan perjanjian di bidang bantuan hukum timbal balik, termasuk juga nanti kalau kita sudah selesai membahas undang-undang tentang transfer of prisoners dan exchange of prisoners, kita juga akan membahas satu perjanjian pertukaran dan pengembalian narapidana antara Indonesia dan Belanda,” ucapnya.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article