Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah Indonesia akan memulangkan dua narapidana asal Belanda atas permintaan pemerintah setempat.
Dua narapidana yang akan dipindahkan tersebut merupakan terpidana mati dan terpidana seumur hidup dalam kasus narkotika. Keduanya dipulangkan berdasarkan permintaan resmi dari pemerintah Belanda yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Pemerintah Indonesia sudah sampai pada green light (lampu hijau) untuk mengembalikan mereka ke negara mereka,” ucap Yusril seusai menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Belanda David Van Weel di Jakarta, Kamis.
Pemerintah Indonesia, tutur dia, mempertimbangkan sejumlah aspek kemanusiaan sehingga memutuskan untuk memulangkan kedua narapidana itu. Menurut Yusril, kedua narapidana dimaksud telah berusia lanjut.
Ia menjelaskan, terpidana mati asal Belanda itu berusia 73 tahun yang belum dieksekusi dan kini mendekam di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. “Sudah agak sakit orangnya dan pemerintah Belanda khawatir dengan yang bersangkutan,” kata dia.
Sementara itu, terpidana seumur hidup yang akan dipulangkan ke Belanda kini berusia 64 tahun. Lantaran diputus hukuman maksimal pidana seumur hidup, yang bersangkutan berpotensi mendekam selamanya di lembaga pemasyarakatan Indonesia.
Pemulangan narapidana asal negeri kincir angin ini akan mengadopsi mekanisme yang sama dengan pemulangan sejumlah narapidana asing sebelumnya yang berasal dari Filipina, Australia, dan Prancis.
Menurut Yusril, pemerintah Indonesia dan Belanda kini tengah menyusun kerangka perjanjian teknis untuk memulangkan kedua narapidana dimaksud. Kendati begitu, Yusril belum membeberkan kapan pemulangan akan dilaksanakan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini disepakati … Dan biasanya hanya dalam hitungan kurang dari dua minggu setelah kesepakatan ditandatangani itu diserahterimakan kepada pemerintah negara yang bersangkutan untuk membawa pulang ke negaranya,” kata dia.
Lebih lanjut Menko Yusril menjelaskan pemulangan narapidana ini tidak mengubah putusan pengadilan Indonesia. Namun, setelah narapidana dipulangkan, tugas pembinaan menjadi kewenangan penuh negara yang bersangkutan.
“Apakah akan diberikan pengampunan, apakah akan diberikan remisi, grasi, dan lain-lain maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda,” katanya.
Dalam pertemuan bilateral yang berlangsung singkat itu, selain membahas pemulangan narapidana, pemerintah Indonesia dan Belanda juga membicarakan kerja sama hukum antarkedua negara.
Menurut Yusril, walaupun Indonesia dan Belanda mempunyai sejarah hukum yang panjang, hingga saat ini belum ada perjanjian spesifik di antara keduanya mengenai ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik (MLA).
“Menteri Luar Negeri Belanda menyepakati bahwa kita harus segera mendiskusikan dan membahas tentang kerja sama, perjanjian di bidang ekstradisi dan perjanjian di bidang bantuan hukum timbal balik, termasuk juga nanti kalau kita sudah selesai membahas undang-undang tentang transfer of prisoners dan exchange of prisoners, kita juga akan membahas satu perjanjian pertukaran dan pengembalian narapidana antara Indonesia dan Belanda,” ucapnya.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.