Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, rencana penempatan dana pemerintah pada bank pembangunan daerah (BPD) secara umum positif untuk meningkatkan likuiditas bank daerah yang pada akhirnya akan dioptimalkan untuk pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ini salah satu hal positif yang mungkin dapat timbul,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025 secara daring di Jakarta, Kamis.
Dian mengungkapkan bahwa kondisi likuiditas BPD secara agregat masih tergolong ample atau sangat memadai. Liquidity coverage ratio (LCR) BPD tercatat sebesar 217,65 persen, alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) sebesar 140,92 persen, dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 30,10 persen. Seluruh indikator Per Agustus 2025 ini berada di atas threshold.
“Ini mencerminkan bahwa secara agregat tidak terdapat indikasi permasalahan likuiditas pada BPD,” kata Dian.
Pada sisi intermediasi, loan to deposit ratio (LDR) BPD per Agustus 2025 secara agregat tercatat di angka 78,70 persen. Sementara LDR secara industri tercatat sebesar 86,03 persen pada periode yang sama.
Hal tersebut, catat Dian, mencerminkan ruang ekspansi kredit BPD hingga posisi Agustus 2025 lebih tinggi dibandingkan dengan industri perbankan secara umum.
Agar wacana kebijakan pemerintah tersebut dapat berjalan efektif, Dian mengingatkan BPD untuk senantiasa menguatkan infrastruktur, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), kebijakan, dan manajemen risiko.
Dengan begitu, penempatan dana pemerintah pada BPD efektif dan optimal dalam memberikan manfaat kepada masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Di sisi lain, dalam melakukan penempatan dana, pemerintah diharapkan agar mempertimbangkan aspek pricing. Dalam hal ini, tingkat suku bunga diharapkan bisa ikut menurunkan biaya dana sehingga pada akhirnya menurunkan biaya kredit.
Terkait dengan jangka waktu, Dian memandang bahwa sebaiknya penempatan dana ini tidak untuk jangka pendek mengingat jangka waktu proyek yang berjalan di daerah bisa bervariasi mulai dari satu tahun hingga 10 tahun.
Hal ini pun harus disertai dengan upaya berkelanjutan dari BPD untuk bisa melakukan ekspansi kredit tanpa harus menimbulkan banyak persoalan dengan kredit macet.
“Sehingga kalau kita ingin menjamin bisa lebih menjangkau berbagai proyek (penempatan dana pemerintah bisa jangkau untuk kredit pada banyak proyek di daerah), tentu saja ini harus lebih panjang. Terus juga harus mempertimbangkan kemampuan BPD dalam menjalankan fungsi intermediasinya,” kata Dian.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menempatkan dana pemerintah atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada BPD.
Rencana ini mencuat usai pemerintah menjalankan langkah serupa terhadap empat bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan total dana senilai Rp200 triliun.
Berbeda dengan bank Himbara yang nominalnya ditetapkan pemerintah, nilai injeksi dana pada bank daerah bakal diputuskan sesuai kemampuan bank.
“Kami lagi diskusi dengan mereka, bisa terima berapa. Kalau waktu bank BUMN kan saya paksa. Saya kirim orang diskusi dengan mereka (bank daerah), saya nggak akan paksa sama mereka,” kata Purbaya saat ditemui usai kegiatan “Prasasti Luncheon Talk” di Jakarta, Rabu (8/10).
Sejauh ini, menurut Purbaya, bank daerah yang menunjukkan minat untuk menerima suntikan SAL di antaranya Bank Jakarta dan Bank Jatim.
Purbaya telah bertemu dengan Gubernur Jakarta dan Gubernur Jawa Timur, selaku pemilik saham mayoritas kedua BPD, dan membahas eksekusi dari rencana penempatan dana pemerintah.
Menurut Purbaya, kedua bank memiliki ukuran yang relatif besar, sehingga dampak injeksi dana seharusnya bisa menyebar dengan cepat ke daerah lainnya.
Baca juga: OJK optimistis IHSG terus menguat hingga akhir tahun usai tembus 8.200
Baca juga: Ekonom dorong dana Rp200 triliun disalurkan lewat pembiayaan produktif
Baca juga: OJK paparkan strategi dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.