Rinciannya, premi asuransi jiwa terkoreksi 1,2 persen menjadi Rp 117,51 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi masih tumbuh 2,42 persen menjadi Rp 102,01 triliun.
Adapun total aset industri asuransi Indonesia per Agustus 2025 mencapai Rp 1.170,62 triliun, tumbuh 3,37 persen (yoy). Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat Rp 948,14 triliun atau tumbuh 3,87 persen yoy.
“Untuk industri perasuransi, per Agustus 2025, aset industri mencapai Rp1.170,62 triliun atau naik 3,37 persen year on year,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan, Kamis (9/10).
Secara permodalan, industri asuransi komersial tetap solid. Risk-based capital (RBC) tercatat jauh di atas ambang batas ketentuan 120 persen, yakni 323,36 persen untuk asuransi jiwa dan 472,58 persen untuk asuransi umum dan reasuransi.
Untuk asuransi non-komersial yang meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program ASN, TNI, dan Polri, total aset tercatat Rp 222,48 triliun, naik 1,26 persen yoy. Di industri dana pensiun, total aset tumbuh lebih tinggi dibandingkan asuransi, yakni 8,48 persen yoy menjadi Rp 1.611,45 triliun.
Program pensiun sukarela mencatat aset Rp 395,35 triliun (tumbuh 4,47 persen yoy), sementara program pensiun wajib mencapai Rp 1.216,11 triliun dengan pertumbuhan lebih kuat 9,86 persen yoy. Untuk sektor penjaminan, aset perusahaan penjaminan naik 1,94 persen yoy menjadi Rp 48,83 triliun per Agustus 2025.
Lebih lanjut Ogi juga menuturkan OJK juga tengah mengawasi sebanyak 6 perusahaan asuransi dan reasuransi juga 7 dana pensiun.
“Selain itu, POJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian masyarakat pada LJK di bidang PPDP melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 29 September 2025 yang telah dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dan 7 dana pensiun,” tutup Ogi.