
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk segera mengunggah dokumen Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disahkan agar masyarakat luas dapat mengaksesnya.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji materi UU BUMN di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, hari ini, yang turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
“Pak Eddy (sapaan Wakil Menteri Hukum), tolong segera di-upload (unggah) undang-undangnya. Kita sudah cari tiga hari ini, ini di mana ini barang kan sudah sejak lama disebutkan disahkan, tapi tidak muncul,” ucap Saldi.
Menurut Saldi, pemerintah wajib untuk mengunggah dokumen suatu undang-undang begitu disahkan oleh Presiden. Hal ini, kata dia, berhubungan dengan hak konstitusional warga negara.
“Begitu disahkan Presiden, itu kan harus dipublikasi untuk memenuhi tahapan terakhir dari pembentukan undang-undang. Jadi, tolong segera, ya, Prof. Eddy, agar orang-orang ini punya ruang juga kalau merasa ada hak konstitusional yang terlanggar, jadi segera mereka tunaikan juga,” ucapnya.
Dalam persidangan tersebut, Eddy pada mulanya menjelaskan bahwa UU BUMN yang lama, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025 telah mengalami perubahan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU BUMN.
RUU BUMN tersebut disetujui oleh DPR pada 2 Oktober 2025. Kemudian, setelah disahkan oleh Presiden, RUU itu menjadi bernama UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.
Menurut Eddy, pasal-pasal yang dipersoalkan oleh para pemohon dalam perkara uji materi di MK telah mengalami perubahan dalam UU BUMN yang baru. Oleh sebab itu, pemerintah menilai, permohonan para pemohon telah kehilangan objek.
“Pemerintah menyampaikan bahwa semua pasal yang dimohonkan oleh para pemohon mengalami perubahan dalam UU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 yang kemudian menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025,” ucap Eddy.
“Berkaitan dengan hal tersebut, perlu kiranya juga Yang Mulia Ketua dan majelis hakim konstitusi untuk mempertimbangkan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 maka permohonan perkara a quo (tersebut) menjadi kehilangan objek,” sambung dia.
Persidangan ini digelar untuk Perkara Nomor 38, 43, 44, 80/PUU-XXIII/2025. Para pemohon mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU BUMN yang lama, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025. Perkara itu bergulir di MK sebelum DPR menyetujui revisi terbaru UU BUMN.(Ant/P-1)