MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menyepakati inisiatif Komisi VIII DPR merevisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu hasil pembahasan revisi UU Haji yaitu perubahan status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji.
Supratman berujar perubahan nomenklatur itu sudah diproses pemerintah. "Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan Kemenpan RB," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 25 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kementerian Hukum, menurut Supratman, hanya bertugas untuk mengharmonisasi perubahan aturan ihwal penyelenggaraan haji dan rumah tersebut. Dia mengatakan bakal mengupayakan terbitnya peraturan presiden tentang pembentukan Kementerian Haji itu.
"Mudah-mudahan dengan pembentukan kementerian ini akan lebih mempermudah, memperlancar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," kata Supratman.
Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Presiden Prabowo Subianto ingin mengakselerasi terbitnya perpres ihwal pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Menurut dia, peraturan presiden itu penting agar lembaga tersebut bisa segera memulai mempersiapkan pelaksanaan haji mendatang.
"Pesan utama dari presiden, Kementerian Haji dan Umrah ini harus menjadi wajahnya integritas," ujar Dahnil.
Ketua Panja RUU Haji dan Umrah Singgih Januratmoko mengatakan beberapa poin usulan sempat menjadi perdebatan dalam pembahasan revisi UU Haji itu. Misalnya, soal pengaturan tentang petugas haji tingkat daerah.
"Biasanya tidak diatur. Kini kami atur menjadi dibatasi," kata Singgih di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Hasil pembahasan perubahan UU Haji juga merumuskan digantinya status kelembagaan BP Haji menjadi kementerian. "Poin lain yang agak perdebatan panjang masalah kuota haji khusus," kata Singgih.
Politikus Partai Golkar ini berujar, hasil pembahasan RUU Haji sepakat tidak mengganti besaran kuota haji khusus. Artinya, kuota haji khusus dalam RUU Haji yang bakal diketok di rapat paripurna besok sebesar 8 persen.