Luas Tanah di AJB Salah Ukur, Bagaimana Merevisinya?

2 weeks ago 12
StarJudi
WinJudi
StarJudi
WinJudi
StarJudi winjudi slot
winjudi
Game Demo Mahjong Ways 2, Antara Fakta dan Mitos: Menang di Game Demo Sama Dengan Akun Terbaik
Fenomena "Beginner's Luck" di Server Thailand: Pandangan dari Master Cun
Inilah 3 Zodiak yang Akan Mendapatkan Kemenangan Beruntun di Mahjong Ways Pada Bulan Oktober Ini
Inilah Beberapa Fakta Mengejutkan Mengenai Scatter Hitam di Mahjong Ways
Mengatasi Stress Berlebihan Bersama WINJUDI: Mahjong Ways Permainan Menurunkan Tingkat Stress
Sisa Hidup Bahagia hingga Tutup Usia: Kumpulkan Dana Masa Tua Dari Mahjong Ways
Metode Terbaru Dari Komunitas Game Online Thailand: Terapkan Pola dan Jam Berikut Ini Di Semua Server! Pasti Menang?
Financial Freedom Sudah di Depan Mata: Tips dan Trik Mahjong Ways Ini Akan Merubah Hidup Anda Menjadi Kaya Raya
Jatuh Cinta Pada Kemenangan Pertama: Temukan Panduan Menang Besar di Mahjong Ways
Capek Selalu Kalah di Mahjong Ways? Cobain 5 Pola Terbaik ini Supaya Kamu Menang Terus!
winjudi slot online winjudi online winjudi situs winjudi online slot gacor online terbaru situs slot gacor online terbaru link slot gacor online terbaru demo slot gacor online terbaru rtp slot gacor online terbaru Akun slot gacor Akun situs slot gacor Akun link slot gacor Akun demo slot gacor Akun rtp slot gacor Akun slot gacor online terbaru Akun situs slot gacor online terbaru Akun link slot gacor online terbaru Akun demo slot gacor online terbaru Akun rtp slot gacor online terbaru informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online winjudi slot online

Jakarta -

Salah ketik bisa diedit. Tapi bagaimana bila salah ukur luas tanah Akta Jual Beli (AJB)? Apakah boleh direvisi sendiri?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:

Selamat pagi Pak/Bu redaksi detik's Advocate detikcom. Perkenalkan saya Amron tinggal di Bojongsari, Depok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa tahun lalu saya mengurus surat tanah berupa AJB di kantor Kecamatan Bojongsari. Seingat saya tanah AJB tersebut luasnya kurang lebih 240 meter. Saya minta dipecah AJB nya menjadi dua AJB, yakni 90 meter dan 70 meter. Secara matematika sisanya 80 meter.

Pertanyaannya: Bagaimana cara memperoleh surat AJB yang tersisa?

Terimakasih.

Amron

Depok

Jawaban

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban Notaris Andreas Ganer Naibaho, S.H.,M.Kn. Berikut jawaban lengkapnya:

Sebelumnya sedikit informasi, bukti kepemilikan hak atas tanah merupakan Sertipikat Tanah. Terkait dengan AJB, merupakan dasar atas peralihan/transaksi hak atas tanah.

Harus dipastikan terlebih dahulu mengenai status / alas hak atas tanah dari Pak Amron. Jadi dari pemahaman saya, Objek yang dimaksud pak Amron seluas 240m² , yang diajukan pemecahan menjadi 2 bidang tanah. Apabila pemecahan bidang dilakukan, haruslah ukuran setiap bidang disesuaikan dengan jumlah/luas dari bidang tanah setiap bagian.

Menurut saya kemungkinan yang terjadi dalam pemecahan bidang tanah Pak Amron, pada saat dilakukan pengukuran dan penyesuaian bidang tanah dan hasilnya menjadi seperti itu. Bisa jadi kesalahan dalam penunjukan atau penentuan tanda batas/patok bidang tanah.

Untuk menjawab pertanyaan Pak Amran, saya menyarankan untuk melakukan Permohonan Pengukuran ulang ke Kantor Pertanahan stempat. Dengan melampirkan Alas Hak atas tanah yang dimiliki. Dan menyesuaikan ukuran dan lokasi bidang tanah tersebut. Sampai nantinya akan terbit Surat ukur & Peta Bidang Tanah sesuai dengan kepemilikan Pak Amran.


Demikian jawaban kami.

Terima kasih.

Andreas Ganer Naibaho, S.H.,M.Kn.

(Head Legal Kantor Notaris & PPAT Reza Zulnizar Mukhsin S.H.,M.Kn.)

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/taa)

Read Entire Article