Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) serta lima orang tersangka masuk tahap dua.
"Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10)," kata Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irwan di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pada kasus peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni dan lima orang tersangka lainnya sudah masuk tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.
Kasus tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk masuk pada tahap selanjutnya.
"Tersangka ada enam orang termasuk MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," ujarnya.
Ia menambahkan untuk barang bukti akan diungkapkan pada pendakwaan, karena saat ini Kejari Jakpus sedang melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.
Agung menyatakan bahwa perbuatan para tersangka melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," katanya.
Baca juga: Artis Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara
Baca juga: Kuasa hukum Ammar Zoni ajukan asesmen rehabilitasi
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.