Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan pengacara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, Lechumanan, yang menyatakan kliennya masih berada di Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya meminta kepada pihak yang mengetahui keberadaan Silfester untuk menyerahkannya ke kejaksaan.
"Ya sesama kita menegakkan yang baik, tolong lah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu saja lah," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/10).
Dia menambahkan, kejaksaan kini masih berupaya mencari dan menghadirkan Silfester untuk dieksekusi.
"Kita tunggu saja. Kami kita mencari juga. Itu langkah-langkah, nanti yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," jelas Anang.
Sebelumnya, pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan kliennya masih berada di Jakarta.
"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta," kata Lechumanan, di Bareskrim Polri, Kamis (9/10).
Lechumanan menambahkan, eksekusi terhadap Silfester oleh kejaksaan tak dapat dilakukan usai gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dari ARUKKI itu berisi tentang permintaan agar kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina ke lembaga pemasyarakatan, sesuai vonis.
"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi," ucap dia.
Silfester diketahui merupakan Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi. Silfester juga pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 lalu.
Pada tahun 2025, ia diangkat sebagai komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas pernyataannya yang menyebut JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.
Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.
Terkait rencana eksekusi Kejaksaan, Silfester mengaku sudah siap. Meski demikian, dia belum menerima surat resmi dari kejaksaan terkait proses eksekusi tersebut. Silfester mengeklaim bahwa urusannya dengan JK secara pribadi sudah selesai.