Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS).
Sistem klasifikasi game nasional ini hadir sebagai panduan krusial bagi masyarakat, khususnya orang tua, dalam memilih game yang aman dan sesuai dengan kelompok usia anak.
Penetapan IGRS ini menjadikan Indonesia sebagai negara pelopor di kawasan ASEAN yang memiliki sistem klasifikasi game nasional, yang didesain secara spesifik agar sejalan dengan nilai dan kearifan lokal Indonesia.
Peluncuran rating game ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan ruang digital yang aman, seraya mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional.
"Penerapan IGRS ini dilakukan untuk melindungi industri game, namun di saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid usai acara Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) Conference 2025 di The Stones Hotel, Bali, dikutip Minggu (12/10/2025).
Menkomdigi menekankan IGRS merupakan pedoman vital bagi orang tua agar dapat mengetahui game-game yang layak dimainkan oleh anak dan selaras dengan norma serta budaya Indonesia.
"Pengembang game ke depan diwajibkan melakukan pengumuman di dalam game mereka terkait usia yang tepat untuk memainkan game tersebut," Meutya menegaskan.
Pengawasan Ruang Digital
Menkomdigi menilai orang tua bisa lebih tenang karena pengembang game ke depan akan melakukan pengumuman di dalam game-nya masing-masing, usia berapa yang tepat untuk memainkan game tersebut.
Penerapan IGRS juga dinilai sebagai bentuk pengawasan terhadap ruang digital. Hal ini merupakan perwujudan dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dan Masa Depan (PP TUNAS) untuk melindungi generasi muda dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia.
IGRS sendiri telah diinisiasi sejak 2016 melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
Rating Terbagi dalam 5 Kelompok Usia
Regulasi ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri game Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi game.
Dalam regulasi terbaru ini, seluruh produk game—baik lokal maupun global—yang beredar di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan lima kelompok usia, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.
Sistem rating game ini secara tegas menggarisbawahi bahwa kemajuan digital di Indonesia tidak hanya berfokus pada perkembangan teknologi, tetapi juga tentang prioritas perlindungan anak dan pembentukan masa depan generasi digital yang lebih sehat.