Jakarta -
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan kegiatan usaha industri mortar dan beton siap pakai batching plant di Jakarta Barat. Pabrik pembuatan beton tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Kegiatan industri mortar dan beton siap pakai itu berlokasi di Jl. Lingkar Luar Barat No.14 Kel. Kembangan Utara Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Penutupan tempat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang PPNS (Penegak Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Tamo Sijabat bersama Kepala Bidang WASDAL (Pengawasan dan Pengendalian), yang dilakukan pada Rabu (18/9).
Selain mencemari udara, tempat tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta beberapa ketentuan peraturan lainnya antara lain terkait persyaratan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan juga pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengimbau seluruh pelaku usaha di Wilayah DKI Jakarta untuk dapat mematuhi ketentuan dan peraturan yang menjadi persyaratan dalam kegiatan berusaha.
"Sebab, aturan dan ketentuan yang dibuat Pemda DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sehingga para pelaku usaha wajib mengikuti," kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
Satpol PP menutup pabrik semen di Jakbar karena mencemari udara (Foto: dok. Istimewa)
Maka dari itu, Arifin mengimbau agar pelaku usaha tersebut dapat melengkapi persyaratan seperti PBG, SLF, KBLI dan mematuhi Peraturan Daerah di Wilayah DKI Jakarta.
"Apabila pelaku usaha tersebut telah melengkapi persyaratan dan mematuhi Peraturan Daerah, tentunya pelaku usaha dapat kembali membuka usahanya," imbuhnya.
(lir/lir)