
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur resmi menaikkan status penanganan kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara tim gabungan penyidik.
“Untuk perkembangan kasus, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, sejak kemarin statusnya resmi meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast di Surabaya, Kamis.
Dengan peningkatan status ini, penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk pemeriksaan lanjutan. Dari 17 saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan, beberapa akan dipanggil ulang untuk pendalaman.
“Dari 17 saksi yang sudah kami periksa sejak awal, nanti akan dilihat mana yang perlu didalami. Proses pemanggilan ulang akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” ujarnya.
Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengelola pesantren, pekerja bangunan, hingga saksi mata. Namun, hanya keterangan yang relevan dan memiliki kaitan langsung dengan peristiwa runtuhnya bangunan yang akan diperiksa lebih lanjut.
“Latar belakang saksi beragam, tetapi yang kami dalami hanya yang relevan dengan peristiwa tersebut. Kalau hanya mengetahui sepintas atau datang setelah kejadian, mungkin tidak kami periksa lebih lanjut,” kata dia.
Tim gabungan penyidik telah dibentuk sejak 29 September, segera setelah insiden yang menewaskan dan melukai puluhan orang itu terjadi. Tim ini melibatkan personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur dan Kepolisian Resor Kota Sidoarjo.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga akan meminta keterangan ahli konstruksi dan ahli bangunan untuk memperkuat pembuktian unsur pidana.
“Keterangan ahli menjadi salah satu alat bukti penting untuk menguatkan proses pembuktian dugaan tindak pidana,” kata Abast.