Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan, sejauh ini penetapan besaran kenaikan upah masih mengacu pada formulasi yang tertuang dalam beleid yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kalau regulasi kan rumusnya tetap di PP 36 diubah PP 51 kan jelas nilai inflasi berapa, kemudian ada indeks alfa di sana yang 0,1 0,3 kali pertumbuhan ekonomi berapa,” kata Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta (2/10).
Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).Formulasi ini juga yang digunakan pemerintah dalam mengetok kenaikan upah 2024 lalu.
Dalam catatan kumparan, kenaikan UMP 2024 berkisar antara 1 persen hingga 7,5 persen. Di DKI Jakarta, kenaikan upah 2024 yang diketok akhir 2023 lalu adalah sebesar 3,6 persen.
Kendati demikian Susi menyebut, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi apalah formulasi kenaikan upah dalam beleid yang saat ini berlaku, masih relevan dengan keadaan saat ini atau tidak. Hal ini dilakukan setelah setelah Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjabat sebagai Plt Menaker.
“Kalau yang existing kan memang ini (PP 51/2024), tapi kan kita justru sekarang sedang kita evaluasi lagi apakah ini bisa mewakili betul kebutuhan semuanya. Karena kan pemerintah juga butuh para pekerja kelas menengah yang juga punya daya beli, spending-nya tinggi, growth-nya kan dari situ ekonomi kita,” terang Susi.